:::: MENU ::::

Web blog ini dibuat dalam rangka praktikum mata kuliah Aplikasi IT MP

  • Suitable for all screen sizes

  • Easy to Customize

  • Customizable fonts.

Simple, responsive theme, suitable for personal or corporate blog.

Minggu, 13 Desember 2020

PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK 

 Penilaian Kinerja Guru (PKG) dicetuskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan menteri yang  efektif  dilaksanakan tahun 2013 ini semangatnya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Semangat yang dimaksud tercermin dari adanya beberapa perubahan dalam jabatan fungsional guru termasuk kenaikan pangkatnya. Pada peraturan sebelumnya, jabatan fungsional dan pangkat melekat sehingga terdapat 13 jabatan fungsional yang langsung melekat pada pangkatnya. Sementara pada peraturan yang sekarang, jabatan fungsional guru hanya empat saja dan terpisah  dari pangkatnya, yaitu: guru pertama, guru muda, guru madya, dan  guru  utama.

Perubahan lainnya adalah pada sistem kenaikan pangkat untuk guru PNS. Pada peraturan sebelumnya, untuk naik pangkat guru hanya mengajukan persyaratan-persyaratan administratif yang diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah. Jika persyaratannya  dapat dipenuhi, maka guru tersebut dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Namun, pada peraturan sekarang, guru harus  memperoleh nilai kinerja berkategori minimal BAIK dengan waktu paling cepat 4 tahun. Nilai kinerja ini merupakan hasil penilaian assessor terhadap empat domain kompetensi guru, yakni: kompetensi pedagogik,  kompetensi professional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.

Apakah penilaian kinerja guru (PKG) tersebut? PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai adalah 14 kompetensi untuk guru kelas dan mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan dan konseling yang diturunkan  dari  empat domain kompetensi tersebut. Selain itu, tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala  sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain juga dinilai. Adapun yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan assessor PKG.

Penilaian Kinerja Guru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu: PKG formatif di awal tahun untuk memperoleh profil kinerja guru yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan keprofesian  berkelanjutan, dan PKG sumatif di akhir tahun untuk memperoleh nilai kinerja dan angka kredit guru. Ketika  menilai, Assessor PKG akan mengamati guru pada saat melaksanakan  pembelajaran baik di dalam  kelas maupun di luar kelas. Selain itu, assessor juga akan memantau  guru dari berbagai  segi, diantaranya  adalah dari perangkat adminstrasi  guru, persepsi  teman sejawat dan  siswa serta masyarakat, dan hal-hal lainnya yang dapat membantu assessor memberi  penilaian yang akurat.  

 Lalu, apakah yang harus dilakukan guru untuk menghadapi PKG tersebut? Guru  yang akan  dinilai tidak perlu merasa takut pada assessor karena penilaian dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu sehingga seorang assessor tidak bisa sewenang-wenang melakukan penilaian. Sebelum penilaian dilakukan,  seorang assessor harus  memberitahu guru yang bersangkutan bahwa ia akan  dinilai dalam 10 hari ke depan. Guru tersebut akan dimintai kesanggupannya kapan untuk diamati dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.  Oleh karena itu,  guru yang dinilai cukup mengikuti saja prosedur  baku PKG dan mempersiapkan perangkat administrasi guru sebagai bahan pemantauan assessor. Jika penilaian sudah dilakukan dan nilai kinerja sudah  diperoleh, assessor akan memperlihatkan  nilai kinerja tersebut  pada guru yang dinilainya. Apabila guru yang dinilai merasa keberatan dengan hasil yang diperolehnya, guru tersebut diperbolehkan untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya dan  assessor akan  menjawab berdasarkan bukti/fakta penilaian yang ia peroleh. Jika tidak ada kesepakatan antara assessor dan guru,  maka akan  didatangkan assessor lain yang netral  untuk menilai  kinerja guru tersebut dengan keputusan nilai PKG final.   

PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK





 Mengambil Keputusan Pendidikan yang Berkualitas

SEKOLAH pada saat ini sering sekali dihadapkan pada sejumlah dilema yang muncul sebagai akibat dari berbagai dinamika yang terjadi baik yang eksternal maupun internal sekolah. Dinamika  kehidupan politik dan kenegaraan yang pada gilirannya berimbas pada penundaan penerapan kurikulum 2013 di sebagian sekolah merupakan contoh keadaan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap praktik kehidupan sekolah. Sekolah dan bahkan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dihadapkan pada dua pilihan apakah tetap melanjutkan penerapan kurikulum 2013 atau kembali menerapkan kurikulum 2006. Masing-masing kurikulum memiliki sejumlah konsekuensi yang tidak kecil baik dilihat dari segi pengembangan kurikulum (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum) maupun dari segi pendukung pengembangan kurikulum (misalnya, manajemen, keuangan, personalia, dan sarana prasarana). Terjadinya tindak kriminal yang dilakukan siswa (misalnya, tawuran, pencurian, pemerasan, dan penyalahgunaan narkoba) adalah merupakan contoh dari keadaan yang memaksa sekolah untuk memilih apakah perlu tindakan pendidikan yang bersifat shock therapy. Pemilihan tindakan yang  tegas ini bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan, yaitu, kelanjutan pendidikan siswa, kondisi keluarga siswa, HAM, hukum, dan dinamika keadaan masyarakat di sekitar sekolah. 

 Pengambilan keputusan sekolah yang terburu-buru, tidak sistematis, dan cenderung mempertimbangkan keadaan seketika itu saja menghasilkan keputusan yang tidak berkualitas. Keputusan yang  dihasilkan tersebut tidak berumur lama, mudah goyah dan berubah, dan menimbulkan masalah baru yang lebih berat serta memaksa para pimpinan sekolah  untuk mengoreksi keputusan yang mereka buat tersebut. Hal ini tentu merupakan pemborosan baik waktu, tenaga, maupun materi atau sumber daya lainnya. Warga sekolah terutama guru-guru konsentrasinya terpecah, tidak terfokus pada peningkatan pembelajaran. Mereka menghabiskan waktu dan tenaga dengan sia-sia. Pada gilirannya, mereka akan mengalami kelelahan secara psikis yang berdampak pada turunnya semangat untuk melakukan aktivitas pendidikan di sekolah. Hal ini tentu dapat berpengaruh pada hasil pembelajaran siswa di kelas.

      Oleh karena itu, pengambilan keputusan yang berkualitas mutlak dilakukan oleh para pimpinan/ administrator sekolah khususnya dan warga sekolah umumnya. Pengambilan keputusan yang baik akan berdampak pada peningkatan kinerja dan semangat warga sekolah untuk melakukan berbagai aktivitas pendidikan, serta efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber-sumber daya sekolah.

      Terdapat beberapa langkah pengambilan keputusan yang perlu dilalui untuk memperoleh keputusan yang berkualitas tinggi. Langkah-langkah tersebut adalah penentuan tujuan dan pengukuran hasilnya, identifikasi persoalan, pengembangan alternatif, evaluasi alternatif, memilih alternatif, melaksanakan keputusan, pengendalian pelaksanaan keputusan dan evaluasi. Dalam pengambilan keputusan para pimpinan dan warga sekolah hendaklah mengetahui tujuan-tujuan yang ingin dicapai sekolah dan bagaimana pencapaian tujuan tersebut dapat diukur pencapaiannya. Tujuan-tujuan yang dimaksud dapat dilihat dari pencapaian prestasi belajar siswa, peningkatan nilai kinerja guru dan karyawan sekolah, atau peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi sekolah.Agar dapat diukur, tujuan hendaklah menyebutkan ukuran kuantitatif. Misalnya, mencapai nilai rata-rata 80 untuk semua mata pelajaran yang di-UN-kan; atau mencapai rata-rata tingkat kinerja guru 90 (konversi akhir) di akhir tahun.

      Selanjutnya persoalan yang ada perlu diidentifikasi. Persoalan yang dimaksud adalah kesenjangan antara apa yang menjadi tujuan sekolah dan kenyataan yang ada. Manakala kita sudah menetapkan nilai prestasi siswa 80 namun dari sejumlah tes ternyata hanya diperoleh nilai 70, maka hal ini merupakan persoalan yang dapat dicari akarnya baik itu dari sisi proses atau bahkan perencanaan pembelajarannya termasuk di dalamnya ketersediaan sumber-sumber belajar yang diperlukan.

      Setelah kita mengidentifikasi masalah, kita mengembangkan alternatif pemecahan permasalahan. Kembangkan sebanyak mungkin alternatif pemecahan masalah. Misalnya, untuk  meningkatkan nilai prestasi siswa dari rata-rata 70 menjadi 80, sekolah dapat mengadakan remedial (pembelajaran plus tes), penambahan waktu pembelajaran, penerapan metode pembelajaran inovatif,  pengadaan sumber belajar baru, pemberian hadiah untuk siswa dan/guru yang mampu mencapai nilai tinggi dan lain-lain.  Setelah itu, kita menilai dan mempertimbangkan alternatif yang dikembangkan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan satu pun alternatif yang dikembangkan. Adapun hal-hal yang menjadi rujukan untuk mempertimbangkan alternatif yang dimaksud adalah teori pendidikan,  perundang-undangan dan peraturan/kebijakan pemerintah, kebijakan-kebijakan yang sekolah, ketersediaan sumber daya, kondisi fisik dan psikis guru dan siswa, dan  bahkan kondisi ekonomi, dan latar  sosial dan budaya siswa. 

      Apabila kita sudah mempertimbangkan alternatif tersebut secara matang, maka kita dapat memilih alternatif apa yang paling baik dan menguntungkan bagi sekolah. Alternatif tersebut merupakan alternative yang telah dikaji dari  berbagai segi.  Keputusan tersebut kemudian di sosialisasikan pada semua warga sekolah untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Berbagai media sosialisasi dapat dimanfaatkan oleh  administrator sekolah baik berupa rapat dinas, papan pengumuman, majalah dinding, maupun poster. Para pimpinan  sekolah harus dapat memastikan bahwa semua pihak yang terkait mengetahui dan memahami keputusan yang diambil. Pelaksanaan keputusan tersebut perlu dimonitor dan dikendalikan agar sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya. Monitoring perlu dilakukan untuk  memastikan semua pihak melaksanakan keputusan yang diambil. Selanjutnya, kita perlu mengevaluasi  pelaksanaan keputusan tersebut untuk perbaikan. Kegiatan evaluasi ini sering diabaikan oleh para administrator sekolah karena merasa cukup dengan mengamati pelaksaan keputusan tersebut. Padahal, kegiatan ini sangat penting karena kita dapat mengetahui pencapaian tujuan sekolah dan efektivitas pelaksanaan keputusan pendidikan. 

      Pengambilan keputusan yang berkualitas dapat membuat kinerja dan semangat warga sekolah meningkat serta kualitas praktik pendidikan meningkat pula. Untuk dapat menghasilkan keputusan pendidikan yang berkualitas tersebut kita perlu menginvestasikan waktu, tenaga dan sumber daya yang memadai untuk melakukan berbagai langkah-langkah sistematis pengambilan keputusan.

Mengambil Keputusan Pendidikan yang Berkualitas



Beda KTSP dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi

 Kutipan dari Konfusius ini menggambarkan betapa pentingnya pendefinisian istilah-istilah yang jelas berkenaan dengan kebijakan publik. Karena jika suatu kebijakan diterapkan sementara sejumlah istilah-istilah kunci tidak dimunculkan atau kalaupun ada tidak didefinisikan secara jelas, maka pernyataan-pernyataan pemegang, pengaman dan pelaksana kebijakan menjadi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Akibatnya adalah usaha atau pekerjaan publik dikelola dengan cara yang keliru. Selanjutnya, ketertiban dan keselarasan tidak muncul dan kemudian kesewenang-wenanganlah yang mengemuka. Pada akhirnya keragu-raguan dan kemudian ke-mandeg-an muncul  pada masyarakat bawah.
Hal yang mirip tampaknya terjadi ketika dikeluarkannya sejumlah kebijakan berkenaan dengan kurikulum pada tahun 2006. Kemunculan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak dibarengi dengan sosialisasi istilah-istilah kunci yang jelas mengenai apakah KTSP itu berarti suatu model kurikulum, model pengembangan kurikulum, atau model pengelolaan pengembangan kurikulum. Ketidakjelasan istilah yang dikeluarkan oleh pemegang kebijakan ini menyebabkan struktur bawahannya, para pengaman kebijakan, mengeluarkan sejumlah pernyataan-pernyataan yang tidak pas dengan realita yang ada (disagreement with facts). Muncullah perbandingan-perbandingan antara model kurikulum berbasis kompetensi dengan ‘model’ KTSP. Model kurikulum berbasis kompetensi dibedakan secara tegas dengan ‘model’ KTSP tanpa melihat sifat dasar dari keduanya. Bahkan pernah muncul dalam awal-awal sosialisasi KTSP analisis kelemahan model KBK dan keunggulan model KTSP. Selanjutnya, pada tataran pelaksana kebijakan anggapan yang muncul adalah kurikulum baru sudah datang dan kurikulum saat itu harus dibuang karena berbasis kompetensi. Mereka kemudian menunggu kurikulum ‘model’ KTSP tersebut (mismanagement) dan sambil menunggu mereka kembali kepada kebiasaan kerja yang nyaman bagi mereka (arbitrary). Karena yang ditunggu tidak kunjung datang mereka akhirnya menjadi ragu-ragu tentang apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagai orang-orang yang memiliki posisi pelaksana (“...the people do not know how to move hand or foot”). Inilah contoh kecil dampak buruk dari pengabaian para pemegang kebijakan terhadap penggunaan istilah-istilah yang ada dalam kebijakan yang mereka keluarkan.
Berkenaan dengan persoalan yang ditimbulkan oleh penggunaan istilah di atas, satu pertanyaan muncul apa benar model kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat dibandingkan dengan KTSP? Jika melihat sifat dasar/hakekat dari model KBK dan ‘model’ KTSP, maka perbandingan seperti ini sama halnya dengan membandingkan batang pohon dengan pohon lengkap yang terdiri dari akar, batang, daun, bunga, dan buah; atau membandingkan kerangka manusia dengan manusia hidup yang utuh. Jadi, antara model KBK dan ‘model’ KTSP itu tidak bisa dibandingkan karena memang tidak sebanding. Model KBK adalah salah satu model kurikulum dari sekian model yang ada (subyek akademik, rekonstruksi sosial, dan humanistik, dll.), sementara KTSP bukan model kurikulum melainkan hal yang lebih luas lagi. Hal ini senada dengan pernyataan pakar kurikulum Prof. Nana S. Sukmadinata dalam sebuah seminar nasional (12 Mei 2007) di UPI bahwa KTSP bukanlah model kurikulum seperti halnya KBK melainkan 1) model pengembangan kurikulum, dan 2) model pengelolaan/manajemen pengembangan kurikulum. KTSP adalah pengembangan kurikulum berbasis sekolah (PKBS) yang di Australia di kenal dengan School Based Curriculum Development (SBCD). Pengembangan kurikulum di sini mencakup kegiatan merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum. Dalam KTSP dapat digunakan model-model kurikulum, seperti: KBK, subyek akademik, humanistik, rekonstruksi sosial, dan lain sebagainya. Namun dalam tataran praktis karena tuntutan pencapaian standar kompetensi, yakni, siswa harus menguasai sejumlah kompetensi manakala mereka menamatkan pendidikan dalam satuan pendidikan, maka penggunaan model kurikulum yang mendasarkan pada pencapaian kompetensi (KBK) tidak dapat dielakan.
KTSP juga merupakan model manajemen pengembangan kurikulum yang arahannya memberdayakan berbagai unsur manajemen (manusia, uang, metode, peralatan, bahan, dan lain-lain) untuk tercapainya tujuan-tujuan pengembangan kurikulum. Jika konsisten dengan namanya, maka KTSP bersifat desentralistik. Namun demikian, manakala kita melihat kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, dan pengendalian serta evaluasi kurikulum yang masih tampak dominasi pemerintah pusat, maka pengelolaan KTSP tampaknya berada diantara sentralistik dan desentralistik, yakni ’dekonsentratif’.

Jadi, yang dimaksud dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu model pengembangan kurikulum berbasis sekolah dan model manajemen pengembangan kurikulum berbasis sekolah. KTSP sama sekali bukan model kurikulum, namun demikian model pengembangan kurikulum ini dapat menggunakan model-model kurikulum yang ada. 




A call-to-action text Contact us