PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK
Perubahan lainnya adalah pada sistem kenaikan pangkat untuk guru PNS. Pada peraturan sebelumnya, untuk naik pangkat guru hanya mengajukan persyaratan-persyaratan administratif yang diperkuat dengan pengakuan kepala sekolah. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, maka guru tersebut dapat naik pangkat dalam waktu 2 tahun. Namun, pada peraturan sekarang, guru harus memperoleh nilai kinerja berkategori minimal BAIK dengan waktu paling cepat 4 tahun. Nilai kinerja ini merupakan hasil penilaian assessor terhadap empat domain kompetensi guru, yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.
Apakah penilaian kinerja guru (PKG) tersebut? PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur yang dinilai adalah 14 kompetensi untuk guru kelas dan mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru bimbingan dan konseling yang diturunkan dari empat domain kompetensi tersebut. Selain itu, tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah seperti jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain-lain juga dinilai. Adapun yang melakukan penilaian adalah kepala sekolah, pengawas, atau guru senior yang telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan assessor PKG.
Lalu, apakah yang harus dilakukan guru untuk menghadapi PKG tersebut? Guru yang akan dinilai tidak perlu merasa takut pada assessor karena penilaian dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu sehingga seorang assessor tidak bisa sewenang-wenang melakukan penilaian. Sebelum penilaian dilakukan, seorang assessor harus memberitahu guru yang bersangkutan bahwa ia akan dinilai dalam 10 hari ke depan. Guru tersebut akan dimintai kesanggupannya kapan untuk diamati dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Oleh karena itu, guru yang dinilai cukup mengikuti saja prosedur baku PKG dan mempersiapkan perangkat administrasi guru sebagai bahan pemantauan assessor. Jika penilaian sudah dilakukan dan nilai kinerja sudah diperoleh, assessor akan memperlihatkan nilai kinerja tersebut pada guru yang dinilainya. Apabila guru yang dinilai merasa keberatan dengan hasil yang diperolehnya, guru tersebut diperbolehkan untuk menyatakan keberatan atas hasil penilaian tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya dan assessor akan menjawab berdasarkan bukti/fakta penilaian yang ia peroleh. Jika tidak ada kesepakatan antara assessor dan guru, maka akan didatangkan assessor lain yang netral untuk menilai kinerja guru tersebut dengan keputusan nilai PKG final.
PENILAIAN KINERJA GURU, TANTANGAN UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK



Mantapp👍🏻👍🏻👍🏻
BalasHapusBagus Tia semoga bisa membantu
BalasHapus👍👍👍
BalasHapusmantappppp
BalasHapusBagus👍🏿👍🏿
BalasHapusArtikel yang sangat menarik
BalasHapus👍👍👍
BalasHapus